1. HAK
Sekarang ini kita temui terjadi banyak pelanggaran, entah dalam hal pelanggaran terhadap hak-hak manusia atau kewajiban manusia dan/atau keduanya dalam kehidupn berbangsa dan bernegara. Bawa dalam hal ini pelanggaran yang dimaksud dapat terjadi dan/atau timbul atas dasar Kesengajaan / ketidaksengajaan (Kealpaan) dan/atau dalam kondisi yang sadar dan/atau tidak sadar.
seperti yang kita tahu setiap manusia memiliki unsur Hak dan Kewajiban masing-masing, sejak saat dilahirkan didunia ini. Atau bahkan sebelum lahir sudah ditanyakan perihal kesiapan Calon bayi tersebut saat masih di dalam kandungan untuk selanjutnya dilahirkan sebgai seorang bayi.
Namun sebelum lebih jauh perlu kita ketahui terlebih dahulu tentang apa itu hak dan apa itu kewajiban?
HAK
Hak merupakan suatu hal yang memang pantas dan atau yang didapatkan oleh seseorang dan bersumber dari pemberian yang secara melekat dan/atau dengan syarat kewajiban terlebih dahulu.
Dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, penting bagi seorang warga negara untuk mengetahui hak dan juga kewajibannya, karena dapat memberikan konsekuensi logis terhadap bagaimana corak dan /atau kehidupan di suatu masyarakat dan/atau negara.
MENGAPA DEMIKIAN?
APA PENTINGNYA?
KAN NGGAK SEPENUHNYA JUGA WARGA NEGARA MENDAPATKAN HAK SEBAGAIMANA SEMESETINYA?
Jadi hal tersebut memiliki tujuan agar setidaknya dapat menghindari dan/atau mengurangi kesalahpahaman dan/atau kekelirun masyarakat dalam memahami suatu hal. karena seperti yang diketahui, kita masuk pada era Digitalisasi, yang apa-apa saja informasi dapat menyebar dan/atau terdisribusi dengan sangat cepat ke seluruh wilayah Indonesia melalui media massa dan/atau sosial media ataupun media online lainnya. sekaligus dapat memberikan edukasi kepada masyarakat atas hak yang memang harus didapatkannya, ketika pada realitasnya terdapat yang tidak terpenuhi masyarakat dapat mengajukan kepada pihak yang bersangkutan.
Namun perlu diketahui pula meskipun setiap insan memiliki yang dinamakan hak dan akan didapatkan , bahwa hal yang penting pula
"Hak setiap insan/manusia dibatasi oleh hak orang lain"
jadi terdapat pembatas dari setiap insan agar tidak berlaku seenaknya sendiri dan/atau melampaui wewenangnya.
0 komentar:
Post a Comment