Gambaran Anak yang bekerja
ANAK TIDAK SEKOLAH
Adalah anak
usia sekolah dasar, sekolah menengah pertama, dan sekolah menengah atas (7-18 tahun) yang:
- Tidak pernah bersekolah baik di jenjang SD/MI sederajat, SMP/MTs sederajat, atau SMA/MA sederajat
- Putus sekolah tanpa menyelesaikan jenjang pendidikannya (putus sekolah di tengah-tengah jenjang SD, SMP, atau SMA)
- Putus sekolah tanpa melanjutkan ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi (transisi dari jenjang SD ke jenjang SMP atau dari jenjang SMP ke jenjang SMA
Berbagai kondisi juga dapat menjelaskan posisi anak-anak usia sekolah yang tidak sekolah dalam kategori ATS (Anak Tidak Sekolah)
Pekerja anak dan anak yang bekerja
Anak dalam Pernikahan/Ibu remaja
Anak yang berhadapan dengan hukum (ABH)
Anak Jalanan dan Anak terlantar
Anak Penyandang Disabilitas
Kelompok ATS lainnya, hambatan ekonomi/sosbund ( Anak TKI, Korban Bencana, Pelecehan)
berbagai kategori Anak tidak Sekolah tersebut diatas terjadi dan/atau muncul karena berbagai faktor yang mendorong seperti ;
Keterjangkauan dan/atau ketersediaan layanan pendidikan dan pelatihan di daerah tertentu
Kurangnya relevansi serta mutu dan/atau kualitas pendidikan dan pelatihan dalam memEnuhi kebutuhan individu, keluarga dan masyarakat
Hambatan Ekonomi dan kemiskinan
Hambatan yang berakar pada faktor sosial budaya dan persepsi negatif terhadap pentingnya pendidikan
Bahwa dalam mengatasi dan/atau setidaknya mengurangi presentase dari tingginya Anak Tidak Sekolah, telah menjadi tanggung jawab dari semua pihak, mulai Pemerintah sebagai penyelenggara Negara yang dalam hal ini wajib memberikan perhatian yang lebih dalam penanganan terhadap Anak Tidak sekolah.
Kurangnya relevansi serta mutu dan/atau kualitas pendidikan dan pelatihan dalam memEnuhi kebutuhan individu, keluarga dan masyarakat
Hambatan Ekonomi dan kemiskinan
Hambatan yang berakar pada faktor sosial budaya dan persepsi negatif terhadap pentingnya pendidikan
Bahwa dalam mengatasi dan/atau setidaknya mengurangi presentase dari tingginya Anak Tidak Sekolah, telah menjadi tanggung jawab dari semua pihak, mulai Pemerintah sebagai penyelenggara Negara yang dalam hal ini wajib memberikan perhatian yang lebih dalam penanganan terhadap Anak Tidak sekolah.
Hal tersebut sebagai wujud Negara dan/atau pemerintah hadir ditengah-tengah kebutuhan masyarakat (Negara Hukum jaga malam).
Pemerintah wajib melibatkan semua pihak dalam upaya penanganan Anak Tidak Sekolah (ATS) Lembaga Pendidikan formal, informal, Stakeholder, instansi terkait, masyarakat, pegiat pendidikan, dan akademisi serta semua pihak yang dapat membantu dalam upaya ini. karena kini pendidikan menjadi salah satu kebutuhan dasar dari manusia selain (Sandang, Pangan , Papan, Pendidikan).
Pendidikan juga menjadi salah satu tolak ukur IPM (Indeks Pembangunan Manusia) yang pula dijadikan sebagai dasar penilaian Kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) di Suatu negara. dengan kata lain Pendidikan sebagai salah satu indikator suatu negara dapat dikatakan sebagai negara Maju dan/atau berkembang.
Sehingga dalam hal ini Pengentasan Anak Tidak Sekolah(ATS) seharusnya bukan hanya dijadikan kegiatan tahunan namun menjadi salah satu prioritas dari pemerintah. Apalagi 2 tahun terakhir ini sedang dalam kondisi yang tidak menguntungkan dan kemungkinan memperburuk dan/atau meningkatkan jumlah Anak Tidak Sekolah (ATS)
Pendidikan merupakan hal seluruh tumpah darah Indonesia. Mari Bersama Wujudkan Pendidikan yang lebih baik untuk Indonesia yang lebih baik
0 komentar:
Post a Comment